medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi ruang kerja Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Penyidik menggeledah terkait dengan penangkapan Damayanti dalam operasi tangkap tangan beberapa hari lalu.
"Penyidik KPK sudah di dalam," terang seorang staf di Lantai 6, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/1/2016). Namun staf tersebut enggan merinci jumlah penyidik yang masuk.
Penggeledahan juga rencananya dilakukan di lantai 13. Tepatnya di ruang kerja Budi Supriyanto, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
"Iya (ada penggeledahan), tapi masih di lantai 6 (penyidiknya)," kata seorangs taf.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih berada di ruangan Damayanti. Petugas Pengaman Dalam (Pamdal) DPR bersama tim pengaman berseragam abu-abu tua tampak berjaga di sekitar ruangan.
Pada 13 Januari 2016, Damayanti ditangkap tangan saat bertransaksi suap terkait suatu proyek infrastruktur. Damayanti selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca: Ditangkap KPK, Damayanti Wisnu Putranti Jadi Tersangka)
medcom.id, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi ruang kerja Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Penyidik menggeledah terkait dengan penangkapan Damayanti dalam operasi tangkap tangan beberapa hari lalu.
"Penyidik KPK sudah di dalam," terang seorang staf di Lantai 6, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/1/2016). Namun staf tersebut enggan merinci jumlah penyidik yang masuk.
Penggeledahan juga rencananya dilakukan di lantai 13. Tepatnya di ruang kerja Budi Supriyanto, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
"Iya (ada penggeledahan), tapi masih di lantai 6 (penyidiknya)," kata seorangs taf.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih berada di ruangan Damayanti. Petugas Pengaman Dalam (Pamdal) DPR bersama tim pengaman berseragam abu-abu tua tampak berjaga di sekitar ruangan.
Pada 13 Januari 2016, Damayanti ditangkap tangan saat bertransaksi suap terkait suatu proyek infrastruktur. Damayanti selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca: Ditangkap KPK, Damayanti Wisnu Putranti Jadi Tersangka) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RRN)