Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan aset terkait perkara dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (persero) akan dirampas dan dikembalikan kepada negara dalam bentuk penerimaan bukan pajak (PNBP). Sejauh ini aset terdakwa yang disita senilai Rp18,4 trilun.
"Kami sudah menyita Rp18,4 triliun dari para terdakwa yang sedang diadili. Itu semua sudah disita dan ada di pengadilan (menjadi barang bukti). Itu akan dirampas untuk dikembalikan kepada negara," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung Hari Setyono saat dihubungi, Selasa, 6 Oktober 2020.
Hari mengakui saat ini Kejagung menghentikan penyitaan karena aset yang disita sudah melebihi catatan kerugian negara dalam kasus Jiwasrara yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp16,8 triliun. Korps Adhyaksa siap melanjutkan penyitaan aset jika terdapat penambahan kerugian negara yang dilakukan terdakwa.
"Sementara tidak ada penyitaan lagi, hasil penyitaan kemarin sudah melebihi nilai kerugian," kata Hari.
Di sisi lain, semua pihak diminta menunggu proses peradilan perihal pembuktian dari aset-aset yang diduga terkait dengan megakorupsi di tubuh perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Mengingat, pihak pengadilan lah yang akan menentukan status aset-aset tersebut.
Kejaksaan berharap perampasan itu menjadi modal negara dalam bentuk penerimaan. Termasuk pengembalian polis nasabah.
"Nanti dipilah oleh pengadilan, dikembalikan ke nasabah dan dirampas untuk negara. Pengadilan yang membuktikan, dan harapan kami (Kejagung) adalah segala bentuk sitaan yang berasal kejahatan dan merupakan hak orang lain terbukti. Kita tunggu proses hukum," kata dia.
Baca: Penyelamatan Jiwasraya Melalui Skema Bail In Sudah Tepat
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan angka kerugian negara sebanyak Rp16,8 triliun belum final karena perkiraan kerugian dari kasus ini mencapai Rp37,4 triliun. Dengan besarnya kerugian tersebut, Arya pun berharap para pemegang polis Jiwasraya memahami upaya ini, sehingga bisa menerima adanya opsi penyesuaian nilai tunai dan manfaat dari salah satu skema penyelamatan polis Jiwasraya.
"Nilai kerugiannya Jiwasraya itu Rp37 triliun lebih dan yang kita minta ke negara untuk disalurkan ke BPUI dengan skema bail in hanya Rp22 triliun. Selisih ini menjadi bagian yang harus kita sesuaikan. Jadi ini namanya sharing pain. Nasabah sakit karena harus dicicil, begitupun pemerintah yang harus membayar dana itu. Itulah bagian dari tanggung jawab kita terhadap BUMN," kata Arya.
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR pada Kamis, 1 November 2020, diputuskan bahwa untuk menyelesaikan masalah yang ada di Jiwasraya, jajaran DPR, dan Pemerintah bersepakat memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp22 triliun kepada BPUI untuk mendirikan perusahaan asuransi baru bernama Indonesia Finansial Group (IFG) Life.
Dana PMN senilai Rp22 triliun akan digunakan IFG Life untuk menjalankan bisnisnya di sektor asuransi yang menyasar produk-produk asuransi kesehatan, jiwa, dan pengelolaan dana pensiun. Adapun polis Jiwasraya yang sudah direstrukturisasi juga akan dipindahkan dari Jiwasraya ke IFG Life.
Jakarta:
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan aset terkait perkara dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (persero) akan dirampas dan dikembalikan kepada negara dalam bentuk penerimaan bukan pajak (PNBP). Sejauh ini aset terdakwa yang disita senilai Rp18,4 trilun.
"Kami sudah menyita Rp18,4 triliun dari para terdakwa yang sedang diadili. Itu semua sudah disita dan ada di pengadilan (menjadi barang bukti). Itu akan dirampas untuk dikembalikan kepada negara," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung Hari Setyono saat dihubungi, Selasa, 6 Oktober 2020.
Hari mengakui saat ini Kejagung menghentikan penyitaan karena aset yang disita sudah melebihi catatan kerugian negara dalam
kasus Jiwasrara yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp16,8 triliun. Korps Adhyaksa siap melanjutkan penyitaan aset jika terdapat penambahan kerugian negara yang dilakukan terdakwa.
"Sementara tidak ada penyitaan lagi, hasil penyitaan kemarin sudah melebihi nilai kerugian," kata Hari.
Di sisi lain, semua pihak diminta menunggu proses peradilan perihal pembuktian dari aset-aset yang diduga terkait dengan megakorupsi di tubuh perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Mengingat, pihak pengadilan lah yang akan menentukan status aset-aset tersebut.
Kejaksaan berharap perampasan itu menjadi modal negara dalam bentuk penerimaan. Termasuk pengembalian polis nasabah.
"Nanti dipilah oleh pengadilan, dikembalikan ke nasabah dan dirampas untuk negara. Pengadilan yang membuktikan, dan harapan kami (Kejagung) adalah segala bentuk sitaan yang berasal kejahatan dan merupakan hak orang lain terbukti. Kita tunggu proses hukum," kata dia.
Baca:
Penyelamatan Jiwasraya Melalui Skema Bail In Sudah Tepat
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan angka kerugian negara sebanyak Rp16,8 triliun belum final karena perkiraan kerugian dari kasus ini mencapai Rp37,4 triliun. Dengan besarnya kerugian tersebut, Arya pun berharap para pemegang polis Jiwasraya memahami upaya ini, sehingga bisa menerima adanya opsi penyesuaian nilai tunai dan manfaat dari salah satu skema penyelamatan polis
Jiwasraya.
"Nilai kerugiannya Jiwasraya itu Rp37 triliun lebih dan yang kita minta ke negara untuk disalurkan ke BPUI dengan skema bail in hanya Rp22 triliun. Selisih ini menjadi bagian yang harus kita sesuaikan. Jadi ini namanya sharing pain. Nasabah sakit karena harus dicicil, begitupun pemerintah yang harus membayar dana itu. Itulah bagian dari tanggung jawab kita terhadap BUMN," kata Arya.
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR pada Kamis, 1 November 2020, diputuskan bahwa untuk menyelesaikan masalah yang ada di Jiwasraya, jajaran DPR, dan Pemerintah bersepakat memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp22 triliun kepada BPUI untuk mendirikan perusahaan asuransi baru bernama Indonesia Finansial Group (IFG) Life.
Dana PMN senilai Rp22 triliun akan digunakan IFG Life untuk menjalankan bisnisnya di sektor asuransi yang menyasar produk-produk asuransi kesehatan, jiwa, dan pengelolaan dana pensiun. Adapun polis Jiwasraya yang sudah direstrukturisasi juga akan dipindahkan dari Jiwasraya ke IFG Life.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)