Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah)/Medcom.id/Siti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah)/Medcom.id/Siti.

1 Pelaku Derek Liar di GT Halim Ditangkap, 3 Kabur

Siti Yona Hukmana • 15 April 2021 16:50
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menangkap satu dari empat pelaku derek liar di Gerbang Tol (GT) Tol Halim, Jakarta Timur, tepatnya KM 10 Cikunir arah Bekasi. Para pelaku mengancam hingga memeras pengemudi yang tengah mengalami musibah di jalan tol. 
 
"Tim menemukan satu kendaraan, diberhentikan ada empat orang di dalam truk, tiga orang melarikan diri dan satu diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2021. 
 
Satu tersangka yang ditangkap berinisial YJ. Polisi tengah memburu tiga pelaku lainnya. Penangkapan dilakukan usai video terkait pemerasan oleh penderek, viral di Instagram. Korban merekam aksi pengancaman dan pemerasan dan mengunggahnya di media sosial tersebut. 

Kemudian, Ditlantas Polda Metro Jaya membentuk tim menyelidiki dan memburu pelaku derek liar di tol itu. Seluruh anggota patroli jalan raya (PJR) di jalan tol diminta memantau mobil derek yang mencurigakan.
 
"Berhasil mengamankan satu unit kendaraan derek, dan derek ini tidak resmi yang biasa digunakan," ujar Yusri. 
 
YJ diperiksa di Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Beleid itu mengatur terkait pelanggaran rambu lalu lintas, dengan ancaman pidana kurungan dua bulan dan denda Rp500 ribu.
 
Kemudian, Pasal 288 ayat 1 dan 2 pada UU LLAJ terkait pelanggaran surat-surat kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati pada 2012.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan