Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan obat terapi covid-19. Foto: Dok/screenshot Metro TV
Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan obat terapi covid-19. Foto: Dok/screenshot Metro TV

Terancam 5 Tahun Penjara, Penimbun Obat-obatan di Jakbar Dijerat Pasal Berlapis

MetroTV • 15 Juli 2021 00:01
Jakarta: Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo bersama timnya hari ini melakukan pemeriksaan kepada delapan saksi kasus penimbunan obat-obatan covid-19 di Kalideres, Jakarta Barat.
 
Proses penyidikan dilakukan dengan mekanisme pemeriksaan singkat agar distribusi obat perawatan covid-19 tidak terganggu. Mengingat, suplemen ini sangat dibutuhkan masyarakat di masa lonjakan kasus virus korona.
 
"Kami sudah koordinasi dengan Kepala Kejaksaan dan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Barat, diputuskan untuk melakukan mekanisme acara pemeriksaan singkat. Sehingga, penegakan hukum yang dilakukan tidak mengganggu pendistribusian obat," ujar Ady, Rabu, 14 Juli 2021.

Baca juga: Gerebek Gudang Penimbun, Ratusan Boks Obat Terapi Covid-19 Disita
 
Tersangka penimbunan nantinya akan dijerat dengan beberapa pasal. Di antaranya, pasal 107 juncto pasal 29 tentang Undang-Undang Perdagangan, pasal 62 juncto pasal 10 tentang UU Perlindungan Konsumen, dan pasal 14 tentang UU Wabah Penyakit dengan ancaman 5 tahun penjara.
 
Dari hasil penyelidikan yang didalami Satuan Intelijen Polres Metro Jakbar dan ditindaklanjuti Sat Reskrim Unit Timsus Polres Metro Jakbar terlihat adanya indikasi penimbunan dan penghambatan distribusi obat sekaligus upaya menaikkan harga dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan.
 
Sebelumnya, Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakbar menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan obat terapi covid-19 pada Selasa, 13 Juli 2021. Sekitar 730 boks azithromycin 500 gram, paracetamol, dan obat lainnya disita dari gudang yang berlokasi di Kalideres, Jakbar tersebut. (Mentari Puspadini)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan