Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap tiga orang diduga begal. Penyamun bersenjata tajam itu diduga yang menewaskan pegawai Badan SAR Nasional (Basarnas), MN, 21.
"Hasil penyelidikan Unit 5 Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Senin, 1 November 2021.
Menurut dia, pelaku pembegalan pertama yang ditangkap ialah RP, 18, yang dibekuk di Tamansari, Jakarta Barat. Selanjutnya, MG, 18, ditangkap di Klender, Jakarta Timur, dan MR, 24, ditangkap di Bogor, Jawa Barat.
Meski demikian, Yusri tidak menjelaskan kapan ketiganya ditangkap. Yusri hanya mengatakan masih ada satu pelaku lainnya berinisial T yang dalam pengejaran petugas.
Baca: Warga Indramayu Tewas Dibegal Saat Tunggu Ojol di Kemayoran
T ialah penyerang korban dengan senjata tajam di Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada pukul 02.47 WIB, Jumat, 22 Oktober 2021. Serangan itu membuat nyawa pegawai Basarnas itu tak tertolong.
Selain perampokan, ketiga pelaku diketahui terlibat sejumlah kasus pencurian kaca spion kendaraan. Saat diperiksa lebih lanjut, ketiga pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli narkoba.
"Hasil tes urine positif, tiga ini positif karena memang dipakai menggunakan narkotika," jelas Yusri.
Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kami akan jerat di Pasal 365 KUHP ayat 3," ungkap Yusri.
Jakarta:
Polda Metro Jaya menangkap tiga orang diduga
begal. Penyamun bersenjata tajam itu diduga yang menewaskan pegawai Badan SAR Nasional (Basarnas), MN, 21.
"Hasil penyelidikan Unit 5 Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Senin, 1 November 2021.
Menurut dia, pelaku
pembegalan pertama yang ditangkap ialah RP, 18, yang dibekuk di Tamansari, Jakarta Barat. Selanjutnya, MG, 18, ditangkap di Klender, Jakarta Timur, dan MR, 24, ditangkap di Bogor, Jawa Barat.
Meski demikian, Yusri tidak menjelaskan kapan ketiganya ditangkap. Yusri hanya mengatakan masih ada satu pelaku lainnya berinisial T yang dalam pengejaran petugas.
Baca:
Warga Indramayu Tewas Dibegal Saat Tunggu Ojol di Kemayoran
T ialah penyerang korban dengan senjata tajam di Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada pukul 02.47 WIB, Jumat, 22 Oktober 2021. Serangan itu membuat nyawa pegawai Basarnas itu tak tertolong.
Selain perampokan, ketiga pelaku diketahui terlibat sejumlah kasus pencurian kaca spion kendaraan. Saat diperiksa lebih lanjut, ketiga pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli narkoba.
"Hasil tes urine positif, tiga ini positif karena memang dipakai menggunakan narkotika," jelas Yusri.
Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kami akan jerat di Pasal 365 KUHP ayat 3," ungkap Yusri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)