Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Sidang ditunda karena dua hakim sakit.
"Ketua majelis dan hakim anggota lagi sakit. Oleh karena itu maka sidang ditunda hari Kamis, 17 Februari 2022," kata Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 14 Februari 2022.
Fahzal tidak memerinci penyakit yang diderita dua hakim itu. Persidangan pada Kamis nanti akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum dari kubu Azis diminta menjaga kesehatan agar sidang tidak kembali ditunda.
Baca: Azis Syamsuddin Membela Diri Hingga Menangis, Ini Kata KPK
"Mudah-mudahan bisa berjalan. Bisa sehat semua lah, mudah-mudahan," ujar Fahzal.
JPU pada KPK menuntut Azis Syamsuddin dengan empat tahun dan dua bulan penjara. Majelis hakim juga diminta menjatuhkan pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Azis.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.
Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Dia diduga memberikan uang hingga Rp3,099 miliar dan USD36 ribu.
Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (
Tipikor) Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR
Azis Syamsuddin. Sidang ditunda karena dua hakim sakit.
"Ketua majelis dan hakim anggota lagi sakit. Oleh karena itu maka sidang ditunda hari Kamis, 17 Februari 2022," kata Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 14 Februari 2022.
Fahzal tidak memerinci penyakit yang diderita dua hakim itu. Persidangan pada Kamis nanti akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum dari kubu Azis diminta menjaga kesehatan agar sidang tidak kembali ditunda.
Baca:
Azis Syamsuddin Membela Diri Hingga Menangis, Ini Kata KPK
"Mudah-mudahan bisa berjalan. Bisa sehat semua lah, mudah-mudahan," ujar Fahzal.
JPU pada KPK menuntut Azis Syamsuddin dengan empat tahun dan dua bulan penjara. Majelis hakim juga diminta menjatuhkan pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Azis.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.
Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Dia diduga memberikan uang hingga Rp3,099 miliar dan USD36 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)