Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di KPK/Medcom.id/Candra
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di KPK/Medcom.id/Candra

Rahmat Effendi Diduga Berkali-kali 'Sunat' Tunjangan ASN Bekasi

Candra Yuri Nuralam • 08 Februari 2022 08:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi untuk mendalami dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi pada Senin, 7 Februari 2022. Sebanyak empat saksi itu diminta menjelaskan tentang pemotongan dana tunjangan untuk Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
 
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait adanya dugaan pemotongan sejumlah uang secara berkelanjutan dari para ASN pada beberapa dinas di Pemkot Bekasi yang diduga hal tersebut atas perintah tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 Februari 2022.
 
Ali mengatakan empat saksi itu yakni, Inspektorat Pemkot Bekasi, Dian Herdiana; Lurah Bojong Rawalumbu, Nanin; ASN pada Dispenda Kota Bekasi, Mulyadi alias Lom; dan pegawai PDAM Bekasi, Uci Indrawijaya. Ia enggan memerinci total uang yang diminta Rahmat dalam kasus ini. Keterangan para saksi diyakini menguatkan tudingan penyidik terkait dugaan suap yang dilakukan Rahmat Effendi.

Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
 
Baca: Dakwaan Eks Walkot Tanjungbalai Terkait Jual Beli Jabatan Diserahkan ke Pengadilan
 
Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Mereka ialah Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, ada empat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Can)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan