Jakarta: Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Angkatan Darat (AD) bernisial YAK menjadi tersangka dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan (TWP) AD periode 2013-2020. Dia diduga mengambil dana dari TWP AD.
"Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis dengan tersangka NPP (Direktur Utama PT Griya Sari Harta)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat, 10 Desember 2021.
Menurut dia, YAK diyakini mengeluarkan uang Rp127,736 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya. Uang itu ditransfer ke rekening NPP dengan dalih pengadaan kavling perumahan prajurit TNI AD.
Penempatan dana itu menyalahi Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018. Selain NPP, ada beberapa orang yang diduga bekerja sama dengan YAK, yakni Direktur Utama PT Indah Bumi Utama, A; Kolonel Czi (Purn) CW; serta KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga.
Baca: Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Fokus TPPU Seperti di Jiwasraya dan ASABRI
Leonard menjelaskan domain dana TWP AD berasal dari keuangan negara yang dipotong via autodebit dari gaji prajurit. Alhasil, negara terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang disalahgunakan kepada para prajurit.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat rasuah ini mencapai Rp127,736 miliar. Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) telah menggeledah beberapa lokasi terkait tersangka YAK, yakni ruko, mobil, dan tanah.
YAK dan NPP dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
NPP sudah ditahan per Jumat, 10 Desember 2021, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Sementara itu, Brigjen YAK dikurung di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021.
Jakarta: Brigadir Jenderal (Brigjen)
TNI Angkatan Darat (
AD) bernisial YAK menjadi tersangka dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan (TWP) AD periode 2013-2020. Dia diduga mengambil dana dari TWP AD.
"Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis dengan tersangka NPP (Direktur Utama PT Griya Sari Harta)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat, 10 Desember 2021.
Menurut dia, YAK diyakini mengeluarkan uang Rp127,736 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya. Uang itu ditransfer ke rekening NPP dengan dalih pengadaan kavling perumahan prajurit TNI AD.
Penempatan dana itu menyalahi Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018. Selain NPP, ada beberapa orang yang diduga bekerja sama dengan YAK, yakni Direktur Utama PT Indah Bumi Utama, A; Kolonel Czi (Purn) CW; serta KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga.
Baca:
Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Fokus TPPU Seperti di Jiwasraya dan ASABRI
Leonard menjelaskan domain dana TWP AD berasal dari keuangan negara yang dipotong via autodebit dari gaji prajurit. Alhasil, negara terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang disalahgunakan kepada para prajurit.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat rasuah ini mencapai Rp127,736 miliar. Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) telah menggeledah beberapa lokasi terkait tersangka YAK, yakni ruko, mobil, dan tanah.
YAK dan NPP dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
NPP sudah ditahan per Jumat, 10 Desember 2021, di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang
Kejagung. Sementara itu, Brigjen YAK dikurung di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)