Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan kasus mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino hari ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis RJ Lino akan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
"Kami optimistis terdakwa akan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana uraian dakwaan jaksa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Selasa, 14 Desember 2021.
KPK yakin hakim akan membenarkan semua tudingan terkait dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) pada 2010 yang dilakukan RJ Lino. Tuntutan yang diminta KPK juga diyakini akan dikabulkan sepenuhnya oleh hakim.
"Pembuktian sebagaimana uraian analisis yuridis tim jaksa KPK dalam surat tuntutannya sudah sesuai hasil fakta-fakta persidangan. Sehingga, kami meyakini majelis hakim akan mengambil alih fakta hukum dimaksud dalam pertimbangannya," ujar Ali.
Baca: RJ Lino Divonis Hari Ini
RJ Lino dituntut enam tahun penjara serta pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia dianggap menguntungkan diri dan korporasi serta menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian negara.
Korporasi yang diuntungkan RJ Lino adalah Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) asal Tiongkok. Perusahaan itu ditunjuk untuk mengerjakan proyek QCC tetapi tidak sesuai dengan aturan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Perbuatan RJ Lino dianggap melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan kasus mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia
(Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino hari ini. Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) optimistis RJ Lino akan dinyatakan bersalah dalam
kasus korupsi yang menjeratnya.
"Kami optimistis terdakwa akan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana uraian dakwaan jaksa," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Selasa, 14 Desember 2021.
KPK yakin hakim akan membenarkan semua tudingan terkait dugaan korupsi pengadaan tiga unit
quay container crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) pada 2010 yang dilakukan RJ Lino. Tuntutan yang diminta KPK juga diyakini akan dikabulkan sepenuhnya oleh hakim.
"Pembuktian sebagaimana uraian analisis yuridis tim jaksa KPK dalam surat tuntutannya sudah sesuai hasil fakta-fakta persidangan. Sehingga, kami meyakini majelis hakim akan mengambil alih fakta hukum dimaksud dalam pertimbangannya," ujar Ali.
Baca:
RJ Lino Divonis Hari Ini
RJ Lino dituntut enam tahun penjara serta pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Dia dianggap menguntungkan diri dan korporasi serta menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian negara.
Korporasi yang diuntungkan RJ Lino adalah Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd. (HDHM) asal Tiongkok. Perusahaan itu ditunjuk untuk mengerjakan proyek QCC tetapi tidak sesuai dengan aturan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Perbuatan RJ Lino dianggap melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)