Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut RP ditangkap sekira pukul 19.00 WIB pada Kamis, 17 Maret 2022. Dia ditangkap di sebuah mini market di Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Diduga terlibat dalam melakukan penipuan dengan cara mengaku-ngaku sebagai jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Sabtu, 19 Maret 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ketut mengatakan penangkapan RP adalah pengembangan dari kasus serupa yang dilakukan dua jaksa gadungan lainnya, yaitu FRA dan DTM. Keduanya lebih dulu diamankan di sebuah apartemen yang terletak di Yogyakarta.
Baca: Tipu Korban Rp1,7 Miliar, 3 Jaksa Gadungan di Malang Dibekuk
Setelah diamankan, ketiga orang yang mengaku-ngaku sebagai jaksa itu dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Jawa Timur. Menurut Ketut, Tim Pam SDO Jamintel telah menyerahkan ketiganya beserta barang yang digunakan untuk menipu ke Kepolisian Resort Kabupaten Malang pada Jumat, 18 Maret 2022.
Ketiga jaksa gadungan tersebut melakukan penipuan dengan modus menjanjikan para korban mendapatkan mobil lelangan hasil sitaan di kejaksaan. Atas perbuatannya, para korban dirugikan sekitar Rp2,2 miliar.