Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) akan mengajukan New Psychoactive Substances (NPS) atau Narkotika Jenis Baru untuk diatur di dalam revisi Undang-Undang (UU) Narkotika. BNN bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait.
"Kami nanti menyiapkan agar NPS dimasukkan dalam UU Narkotika sehingga kami bisa melakukan penindakan terhadap pengguna dan pengedar NPS," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose, di Jakarta, Rabu, 6 April 2022.
Pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Sosial, hingga pemerintah daerah. Sinergi itu sebagai wujud komitmen BNN dalam memberantas keberadaan NPS di Tanah Air.
Jenderal bintang tiga itu menuturkan berdasarkan laporan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC), peredaran NPS mencapai sebanyak 1.124 di seluruh belahan dunia. Dia menyebut angka itu terus berkembang di dunia.
"BNN kan mempunyai laboratorium narkotika. Apabila kami menemukan zat-zat tertentu, kami segera melakukan pemeriksaan," ucap dia.
Baca: Kepala BNN: Penyalahguna Narkoba Berulang Harus Dipidana
BNN telah mendeteksi sebanyak 87 NPS masuk ke Indonesia. Sebanyak 75 NPS telah terdaftar di dalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan. Namun, sebanyak 12 NPS belum diatur di dalam Permenkes.
"Salah satu NPS yang masuk ke Indonesia ada di tembakau, yang biasa disebut tembakau gorila. Itu salah satu NPS yang disukai anak-anak remaja," ungkap Golose.
Dia menerangkan 12 NPS lainnya perlu diatur di dalam regulasi yang jelas. Sehingga BNN bisa melakukan penindakan melalui hasil laboratorium yang ada.
"Kalaupun tidak masuk, NPS minimal diatur dari peraturan-peraturan yang ada sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum," kata Golose.
Jakarta: Badan Narkotika Nasional (
BNN) akan mengajukan
New Psychoactive Substances (NPS) atau
Narkotika Jenis Baru untuk diatur di dalam
revisi Undang-Undang (UU) Narkotika. BNN bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait.
"Kami nanti menyiapkan agar NPS dimasukkan dalam UU Narkotika sehingga kami bisa melakukan penindakan terhadap pengguna dan pengedar NPS," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose, di Jakarta, Rabu, 6 April 2022.
Pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Sosial, hingga pemerintah daerah. Sinergi itu sebagai wujud komitmen BNN dalam memberantas keberadaan NPS di Tanah Air.
Jenderal bintang tiga itu menuturkan berdasarkan laporan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC), peredaran NPS mencapai sebanyak 1.124 di seluruh belahan dunia. Dia menyebut angka itu terus berkembang di dunia.
"BNN kan mempunyai laboratorium narkotika. Apabila kami menemukan zat-zat tertentu, kami segera melakukan pemeriksaan," ucap dia.
Baca:
Kepala BNN: Penyalahguna Narkoba Berulang Harus Dipidana
BNN telah mendeteksi sebanyak 87 NPS masuk ke Indonesia. Sebanyak 75 NPS telah terdaftar di dalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan. Namun, sebanyak 12 NPS belum diatur di dalam Permenkes.
"Salah satu NPS yang masuk ke Indonesia ada di tembakau, yang biasa disebut tembakau gorila. Itu salah satu NPS yang disukai anak-anak remaja," ungkap Golose.
Dia menerangkan 12 NPS lainnya perlu diatur di dalam regulasi yang jelas. Sehingga BNN bisa melakukan penindakan melalui hasil laboratorium yang ada.
"Kalaupun tidak masuk, NPS minimal diatur dari peraturan-peraturan yang ada sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum," kata Golose.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)