Uang suap yang dista dari Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Uang suap yang dista dari Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Bendum DPC Demokrat Diduga Tampung Uang Suap Bupati Penajam Paser Utara

Candra Yuri Nuralam • 14 Januari 2022 00:48
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bendahara Umum Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Nur diduga membantu Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud menyimpan uang suap.
 
"Tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) diduga bersama tersangka NAB (Nur Afifah Balqis) menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Januari 2022.
 
KPK menduga Nur merupakan orang kepercayaan Abdul yang mengurus penerimaan uang suap. Nur juga diduga membantu mengatur uang suap yang diterima untuk dibelikan kebutuhan pribadi Abdul.

"Ditemukan pula uang tersimpan dalam rekening bank milik NAB sejumlah Rp447 juta yang diduga milik tersangka AGM yang diterima dari para rekanan," tutur Alex.
 
Nur ditangkap di Jakarta bersama Abdul. Saat penangkapan, Nur, Abdul dan orang kepercayaan bupati Nis Puhadi sedang berada di sebuah mal di Jakarta.
 
"Dengan membawa uang sejumlah Rp950 juta," ujar Alex.
 
Sebelum ditangkap, Nur juga sempat menyiapkan uang Rp50 juta yang kemudian dimasukkan dalam koper. Sehingga, total uang di dalam koper mencapai Rp1 miliar.
 
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka, yakni pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.
 
Kemudian pihak penerima, yakni Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
 
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Baca: KPK Dalami Modus Suap dalam OTT Bupati Penajam Paser Utara
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan