Sukabumi: Polri melalui Satgas Merah Putih menangkap jaringan bandar narkoba berskala besar di wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu, 3 Juni 2020. Lebih dari 402 kilogram sabu disita.
"Sabu-sabu berhasil kita sita seberat 402,38 kilogram dalam bentuk bola-bola," kata Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Sukabumi, Kamis, 4 Juni 2020.
Listyo menyebut penyitaan barang bukti tersebut dapat menyelamatkan 1,6 juta jiwa. Polisi menangkap enam pelaku berinisial BK, 45; I, 33; S, 36; NH, 40; R, 41; dan YFC, 31.
"Warga Sukabumi dan Tasikmalaya," ujar Listyo.
Tersangka melancarkan aksi dengan modus memindahkan sabu dari kapal ke kapal (ship-to-ship) di Samudera Hindia. Jaringan yang ditangkap merupakan sindikat internasional Timur Tengah.
Penangkapan bermula saat tim menelusuri sebuah kapal yang mengangkut narkoba tersebut. Polisi awalnya menangkap dua kru kapal di Pelabuhan Ratu dengan barang bukti awal 2 kilogram sabu.
Dalam pengembangan berhasil melakukan penangkapan terhadap empat orang lainnya di Sukaraja, Sukabumi. Polisi menyita 401 kilogram sabu dalam 339 plastik bening yang dikepak rapi.
Keenam tersangka ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Sukabumi: Polri melalui Satgas Merah Putih menangkap jaringan bandar narkoba berskala besar di wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu, 3 Juni 2020. Lebih dari 402 kilogram sabu disita.
"Sabu-sabu berhasil kita sita seberat 402,38 kilogram dalam bentuk bola-bola," kata Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Sukabumi, Kamis, 4 Juni 2020.
Listyo menyebut penyitaan barang bukti tersebut dapat menyelamatkan 1,6 juta jiwa. Polisi menangkap enam pelaku berinisial BK, 45; I, 33; S, 36; NH, 40; R, 41; dan YFC, 31.
"Warga Sukabumi dan Tasikmalaya," ujar Listyo.
Tersangka melancarkan aksi dengan modus memindahkan sabu dari kapal ke kapal (
ship-to-ship) di Samudera Hindia. Jaringan yang ditangkap merupakan sindikat internasional Timur Tengah.
Penangkapan bermula saat tim menelusuri sebuah kapal yang mengangkut narkoba tersebut. Polisi awalnya menangkap dua kru kapal di Pelabuhan Ratu dengan barang bukti awal 2 kilogram sabu.
Dalam pengembangan berhasil melakukan penangkapan terhadap empat orang lainnya di Sukaraja, Sukabumi. Polisi menyita 401 kilogram sabu dalam 339 plastik bening yang dikepak rapi.
Keenam tersangka ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)