Jakarta: Masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tak lagi berdasarkan tanggal dan bulan lahir pengemudi. Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM direvisi.
"Bukan lagi berdasar tanggal lahir, akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Juli 2020.
Aturan masa berlaku SIM yang baru tertuang dalam Surat Telegram Korps Lalu Lintas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019 tentang SIM. Ketentuan ini berlaku sejak 7 Oktober 2019.
Aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi pembuatan SIM baru. Masa tenggat itu juga diberlakukan bagi SIM yang diperpanjang.
"Masa berlaku SIM disesuaikan dengan tanggal perpanjangan hingga lima tahun ke depan," ujar Sambodo.
Baca: Dispensasi Perpanjangan SIM Hingga 31 Agustus
Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM mengatur tenggat berlaku dokumen selama lima tahun. Surat izin dapat diperpanjang atau habis masa berlakunya sesuai tanggal dan bulan kelahiran pemilik.
Jakarta: Masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tak lagi berdasarkan tanggal dan bulan lahir pengemudi. Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM direvisi.
"Bukan lagi berdasar tanggal lahir, akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo saat dikonfirmasi, Rabu, 7 Juli 2020.
Aturan masa berlaku SIM yang baru tertuang dalam Surat Telegram Korps Lalu Lintas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019 tentang SIM. Ketentuan ini berlaku sejak 7 Oktober 2019.
Aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi pembuatan SIM baru. Masa tenggat itu juga diberlakukan bagi SIM yang diperpanjang.
"Masa berlaku SIM disesuaikan dengan tanggal perpanjangan hingga lima tahun ke depan," ujar Sambodo.
Baca: Dispensasi Perpanjangan SIM Hingga 31 Agustus
Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM mengatur tenggat berlaku dokumen selama lima tahun. Surat izin dapat diperpanjang atau habis masa berlakunya sesuai tanggal dan bulan kelahiran pemilik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)