Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Media Indonesia.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Media Indonesia.

KPK Periksa Dirjen Perdagangan Luar Negeri

M Sholahadhin Azhar • 31 Oktober 2019 12:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus suap impor ikan Perum Perindo. Penyidik KPK memanggil Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana. 
 
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU (Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suwanda)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 31 Oktober 2019.
 
KPK juga memanggil SPV Divisi Sales Perum Perindo Jeri Srinur Eka. KPK telah memeriksa Direktur Operasi Perum Perindo Farida Mokodompit dalam kasus serupa kemarin.

Sebelumnya, KPK memeriksa banyak saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa. KPK masih mendalami peran Perum Perindo dalam memberikan jatah impor. 
 
KPK telah menetapkan Mujib Mustofa bersama Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor ikan pada 2019. Risyanto selaku pucuk pimpinan Perum Perindo yang berwenang mengajukan kuota impor diduga membantu PT NAS mendapat proyek impor ikan. 
 
Mujib selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Risyanto selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan