Menkumham ?Yasonna Laoly menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah sebagai prinsip utama dalam penegakan hukum.
Menkumham ?Yasonna Laoly menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah sebagai prinsip utama dalam penegakan hukum.

Serahkan Pengunduran Wamenkumham, Yasonna: Selalu Asas Praduga Tak Bersalah

MetroTV • 30 November 2023 09:37
Jakarta: Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyerahkan surat pengunduran diri Eddy Omar Sharif Hiariej kepada Presiden Joko Widodo. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu menjadi tersangka dugaan gratifikasi yang dihadapinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
 
Yasonna Laoly menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah sebagai prinsip utama dalam penegakan hukum. Ia juga mengungkapkan Eddy Omar Sharif Hiariej telah berkomunikasi dengannya terkait kasus ini. 
 
Sebelumnya, kehadiran Edward dalam rapat bersama Komisi 3 DPR RI viral di media sosial. Anggota Komisi 3 Fraksi Demokrat, Benny K Harban, menyampaikan ketidakpuasan terhadap kehadiran Edward yang dianggap menyalahi kepentingan dan berpotensi menimbulkan kecacatan dalam sidang rapat.
 
Baca juga: Proses Hukum Dugaan Suap dan Gratifikasi Wamenkumham, KPK: Tak Perlu Khawatir

“Penegakkan hukum itu terserah KPK. Jalan sesuai dengan ketentuan hukum oleh KPK, tapi kan saya sampaikan azas praduga juga ini kan prinsip hukum,” ungkap Yasonna Laoly dikutip dari Metro Pagi Primetime di Metro TV, Kamis, 30 November 2023.

KPK menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat penetapan tersangka terhadap Eddy sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu. (Annisa Febyriana)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan