Resmi Berhentikan Sementara Firli Bahuri, Presiden Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango
Candra Yuri Nuralam • 24 November 2023 23:13
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini telah tertuang dalam keputusan presiden (Keppres).
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," ujar Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana saat dikonfirmasi, Jumat, 24 November 2023.
Presiden juga telah menetapkan pengganti Firli. Sosok tersebut ialah Nawawi Pomolango.
Keppres mengenai pemberhentian dan penetapan Ketua KPK sementara telah diteken Presiden Jokowi saat tiba di Jakarta. Pasalnya, Presiden baru saja menyelesaikan kunjungan kerja ke Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Barat.
"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023," ungkap dia.
Diketahui Firli dapat diberhentikan secara tetap dari Ketua KPK apabila telah menjadi terdakwa. Aturan ini tercantum dalam Pasal 32 ayat 1 poin d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Aturan itu berbunyi menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan sementara Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini telah tertuang dalam keputusan presiden (Keppres).
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri," ujar Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana saat dikonfirmasi, Jumat, 24 November 2023.
Presiden juga telah menetapkan pengganti Firli. Sosok tersebut ialah Nawawi Pomolango.
Keppres mengenai pemberhentian dan penetapan Ketua KPK sementara telah diteken Presiden Jokowi saat tiba di Jakarta. Pasalnya, Presiden baru saja menyelesaikan kunjungan kerja ke Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Barat.
"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023," ungkap dia.
Diketahui Firli dapat diberhentikan secara tetap dari Ketua KPK apabila telah menjadi terdakwa. Aturan ini tercantum dalam Pasal 32 ayat 1 poin d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Aturan itu berbunyi menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)