Sidang kasus dugaan rasuah pengadaan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Medcom.id/Candra Yuri
Sidang kasus dugaan rasuah pengadaan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Medcom.id/Candra Yuri

Hakim Cecar Saksi Terkait Proses Prakualifikasi Tender dan Skema Pembayaran Proyek BTS 4G

MetroTV • 08 Agustus 2023 19:35
Jakarta: Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mencecar saksi sekaligus Konsultan Pengadaan BTS 4G Assenar terkait proses prakualifikasi tender dan skema pembayaran proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Setelah berbelit-belit, akhirnya saksi mengakui bahwa tindakan mereka hanya mengikuti arahan terdakwa eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Latif.
 
“Kenapa syarat prakualifikasi tidak seperti dulu padahal saksi (Assenar) juga yang handle? Apa ada yang mengarahkan menggunakan Peraturan Direktur Utama (Perdirut) Nomor 7 Tahun 2007?,” kata Fahzal pada saksi di PN Jakpus, Selasa, 8 Agustus 2023.
 
“Ada arahan dari Pak Anang (terdakwa) untuk menggunakan peraturan itu,” ujar saksi Assernar.

Kemudian Hakim juga bertanya kepada saksi Jamal, pihak yang merumuskan rancangan Perdirut 7/2007, terkait perubahan isi peraturan berupa skema pembayaran. Selaras dengan saksi Assenar, saksi Jamal juga menyatakan dirinya hanya mengikuti arahan dari terdakwa Anang.
 
“Kami pertama sudah memberi saran tetap pakai skema pembayaran yang lama karena paling aman buat BAKTI, tapi atas arahan Pak Anang, akhirnya diubah jadi skema pembayaran termin. Mengikuti arahan Pak Anang, Yang Mulia,” kata Jamal.
 
Baca juga: Dirut BAKTI Kominfo Baru Ditentukan Pekan Depan

 
Hakim pun kesal mendengar jawaban kedua saksi. Menurutnya, kedua saksi selaku konsultan seharusnya memberikan nasihat, bukan hanya mengikuti arahan terdakwa.
 
“Kalian ini bagaimana, katanya konsultan. Harusnya beri nasihat, kenapa malah ikut arahan Pak Anang?,” tutup Fahzal Hendri. (Valerie Augustine Budianto)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan