Jakarta: Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menepis pernah menerima fee haram selama memimpin di Bumi Cenderawasih. Dia berdalih tak tahu menahu soal pemberian fee tersebut.
"Gubernur tidak mengurus fee dari dulu sampai hari ini saya tidak tahu fee," kata Lukas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 7 Agustus 2023.
Lukas Enembe mengeklaim telah bekerja baik di Papua. Dia membantah menerima fee selain penghasilan resminya.
"Fee itu apa saya tidak tahu," ucap Lukas.
Lukas Enembe didakwa menerima menerima suap dan gratifikasi total Rp46,8 miliar. Perbuatan itu telah bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 19 Juni 2023.
Pada perkara suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021.
Jakarta: Gubernur nonaktif Papua
Lukas Enembe menepis pernah menerima
fee haram selama memimpin di Bumi Cenderawasih. Dia berdalih tak tahu menahu soal pemberian
fee tersebut.
"Gubernur tidak mengurus
fee dari dulu sampai hari ini saya tidak tahu
fee," kata Lukas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 7 Agustus 2023.
Lukas Enembe mengeklaim telah bekerja baik di
Papua. Dia membantah menerima
fee selain penghasilan resminya.
"
Fee itu apa saya tidak tahu," ucap Lukas.
Lukas Enembe didakwa menerima menerima
suap dan gratifikasi total Rp46,8 miliar. Perbuatan itu telah bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 19 Juni 2023.
Pada perkara suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)