Jakarta: Anggota Polri Bambang Kayun segera diadili dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mabes Polri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita banyak aset miliknya yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
"Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga milik tersangka BK (Bambang Kayun)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 Mei 2023.
Aset yang disita berupa deposito, rekening bank, dan rumah. Sebagian tabungan yang disita mengatasnamakan orang lain.
"Nilai aset sekitar Rp12,7 miliar," ucap Ali.
Seluruh aset yang disita itu bakal dibawa ke persidangan. Diharapkan, majelis dapat memberikan putusan yang membuat seluruh barang itu dirampas negara.
Anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dia diduga diguyur duit Rp6 miliar dan 1 mobil untuk membantu buronan di kasus itu kabur.
Kasus ini bermula saat adanya laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat hak ahli waris PT ACM. Terlapornya yakni Emilya Said dan Herwansayah.
Bambang saat itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM pada Bagian Penerapan Hukum di Biro Bantuan Hukum Mabes Polri. Emilya dan Herwasyah awalnya mau berkonsultasi.
Ketiga orang itu bertemu di salah satu hotel di Jakarta pada Mei 2016. Di situ, Bambang mau membantu Emilya dan Herwansyah jika diberikan sejumlah uang dan barang.
Setelah disetujui, Bambang memberikan saran untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan ke Mabes Polri. Surat itu sejatinya dikeluarkan jika ada penyimpangan dalam penanganan perkara.
Beberapa bulan setelahnya Bareskrim menggelar rapat untuk menentukan perlindungan hukum untuk Emilya dan Herwansyah. Pembicaraan itu menyimpulkan adanya penyimpangan pada proses penyidikan.
Emiyla dan Herwansyah malah menjadi tersangka dalam kasus ini. Setelahnya, Bambang menyarankan Emilya dan Herwansyah untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia mendapatkan uang Rp5 miliar karena mengarahkan kedua orang itu.
Duit itu juga membuat Bambang rela membocorkan hasil rapat divisi hukum Bareskrim untuk dijadikan bahan praperadilan Emilya dan Herwansyah. Bantuan kotor itu membuat hakim memenangkan gugatan tersebut.
Kemenangan itu membuat Bambang dihadiahkan satu mobil mewah yang jenisnya dipilih sendiri olehnya pada Desember 2016. Namun, Emilya dan Herwansyah ditetapkan sebagai tersangka lagi oleh Bareskrim dalam kasus yang sama pada April 2021.
Penetapan itu membuat Bambang bekerja lagi untuk Emilya dan Herwansyah. Pengawalan kotor itu dibayar dengan uang Rp1 miliar.
Dia juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp50 miliar. Duit itu berasal dari banyak pihak yang kini tengah didalami penyidik.
Dalam kasus ini, Bambang disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Anggota Polri
Bambang Kayun segera diadili dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mabes Polri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita banyak aset miliknya yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
"Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga milik tersangka BK (Bambang Kayun)," kata juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 Mei 2023.
Aset yang disita berupa deposito, rekening bank, dan rumah. Sebagian tabungan yang disita mengatasnamakan orang lain.
"Nilai aset sekitar Rp12,7 miliar," ucap Ali.
Seluruh aset yang disita itu bakal dibawa ke persidangan. Diharapkan, majelis dapat memberikan putusan yang membuat seluruh barang itu dirampas negara.
Anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS merupakan tersangka
kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dia diduga diguyur duit Rp6 miliar dan 1 mobil untuk membantu buronan di kasus itu kabur.
Kasus ini bermula saat adanya laporan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat hak ahli waris PT ACM. Terlapornya yakni Emilya Said dan Herwansayah.
Bambang saat itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM pada Bagian Penerapan Hukum di Biro Bantuan Hukum Mabes Polri. Emilya dan Herwasyah awalnya mau berkonsultasi.
Ketiga orang itu bertemu di salah satu hotel di Jakarta pada Mei 2016. Di situ, Bambang mau membantu Emilya dan Herwansyah jika diberikan sejumlah uang dan barang.
Setelah disetujui, Bambang memberikan saran untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan ke Mabes Polri. Surat itu sejatinya dikeluarkan jika ada penyimpangan dalam penanganan perkara.
Beberapa bulan setelahnya Bareskrim menggelar rapat untuk menentukan perlindungan hukum untuk Emilya dan Herwansyah. Pembicaraan itu menyimpulkan adanya penyimpangan pada proses penyidikan.
Emiyla dan Herwansyah malah menjadi tersangka dalam kasus ini. Setelahnya, Bambang menyarankan Emilya dan Herwansyah untuk mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia mendapatkan uang Rp5 miliar karena mengarahkan kedua orang itu.
Duit itu juga membuat Bambang rela membocorkan hasil rapat divisi hukum Bareskrim untuk dijadikan bahan praperadilan Emilya dan Herwansyah. Bantuan kotor itu membuat hakim memenangkan gugatan tersebut.
Kemenangan itu membuat Bambang dihadiahkan satu mobil mewah yang jenisnya dipilih sendiri olehnya pada Desember 2016. Namun, Emilya dan Herwansyah ditetapkan sebagai tersangka lagi oleh Bareskrim dalam kasus yang sama pada April 2021.
Penetapan itu membuat Bambang bekerja lagi untuk Emilya dan Herwansyah. Pengawalan kotor itu dibayar dengan uang Rp1 miliar.
Dia juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp50 miliar. Duit itu berasal dari banyak pihak yang kini tengah didalami penyidik.
Dalam kasus ini, Bambang disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)