"Membuat laporan polisi terkait adanya peristiwa yang kami duga perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang yang dikenal publik namanya Rocky Gerung," kata Ketua DPN Repdem, Irfan Fahmi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2023.
Irfan menyebut pelaporan ini dibuat menindaklanjuti instruksi para kader DPN yang melaporkan Rocky secara serentak di wilayahnya masing-masing. Pelaporan dilakukan akibat Rocky yang disebut telah membuat gaduh.
"Ujaran kebencian yang dilakukan saudara RG sudah menimbulkan keresahan di tingkatan masyarakat. Kalau ini tidak dihentikan atau dibiarkan secara terus menerus, ini akan menjadi polemik di tingkatan masyarakat," kata Irfan.
Baca: Bareskrim Terima Laporan PDIP terhadap Rocky Gerung |
Menurut dia, hampir di beberapa daerah pernyataan Rocky Gerung telah menimbulkan keresahan. Bahkan, kata dia, menimbulkan adanya gejolak di masyarakat. Berangkat dari itu lah mereka bertandang ke Polda Metro Jaya melaporkan pengamat politik itu.
Laporan yang dibuat oleh organisasi sayap PDIP tersebut teregister dengan nomor: LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapor Rocky Gerung dipersangkakan Pasal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2, Pasal 156 KUHP, dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, Rocky Gerung juga dilaporkan oleh Relawan Indonesia Bersatu atas dugaan penghinaan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Kemudian, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokat Rakyat (BBHAR) DPP PDIP juga melaporkan akademisi Rocky Gerung terkait kasus dugaan fitnah terhadap Jokowi di Bareskrim Polri. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id