Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membatasi jumlah pengunjung pada agenda sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin, 13 Februari 2023. Kebijakan ini diambil lantaran khawatir terjadi penumpukan di ruang sidang dan mengganggu jalannya sidang vonis.
"Kapasitas ruang sidang maupun kapasitas lingkungan PN Jaksel sendiri, misalkan dihadiri sekitar 300 kurang itu kan sudah sangat penuh, makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan. Ruang sidang itu kan cuman 50 kursi maksimal," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Minggu, 12 Februari 2023.
Djuyamto mengatakan pihaknya menyediakan monitor di luar ruangan sidang untuk pengunjung agar tetap bisa mengikuti jalannya persidangan. Namun, ia meminta masyarakat yang ingin mengikuti persidangan tidak perlu datang ke pengadilan. Ia mengatakan persidangan tetap bisa diikuti melalui siaran langsung di kanal YouTube maupun TV nasional.
"Harapan kami ndak usah datanglah ke persidangan, kita bisa liat di link YouTube yang disediakan di PN Jaksel. Live streaming juga kan ada media yang menyiarkan secara langsung," ujar dia.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan mendengarkan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin, 13 Februari 2023. Jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia juga dinilai terbukti merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara ini, Ferdy Sambo dianggap terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membatasi jumlah pengunjung pada agenda sidang pembacaan vonis
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin, 13 Februari 2023. Kebijakan ini diambil lantaran khawatir terjadi penumpukan di ruang sidang dan mengganggu jalannya sidang vonis.
"Kapasitas ruang sidang maupun kapasitas lingkungan PN Jaksel sendiri, misalkan dihadiri sekitar 300 kurang itu kan sudah sangat penuh, makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan. Ruang sidang itu kan cuman 50 kursi maksimal," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Minggu, 12 Februari 2023.
Djuyamto mengatakan pihaknya menyediakan monitor di luar ruangan sidang untuk pengunjung agar tetap bisa mengikuti jalannya persidangan. Namun, ia meminta masyarakat yang ingin mengikuti persidangan tidak perlu datang ke pengadilan. Ia mengatakan persidangan tetap bisa diikuti melalui siaran langsung di kanal
YouTube maupun TV nasional.
"Harapan kami ndak usah datanglah ke persidangan, kita bisa liat di
link YouTube yang disediakan di PN Jaksel.
Live streaming juga kan ada media yang menyiarkan secara langsung," ujar dia.
Mantan Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo akan mendengarkan vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Senin, 13 Februari 2023. Jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia juga dinilai terbukti merintangi penyidikan atau
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap
Brigadir J. Pada perkara ini, Ferdy Sambo dianggap terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)