Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Jadi Tersangka Korupsi, Pengurus Partai Perindo Ajukan Praperadilan

Candra Yuri Nuralam • 23 Mei 2023 09:45
Jakarta: Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi Partai Perindo Ronny Tanusaputra mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Ronny terjerat kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Kantor DPRD Morowali Utara. Gugatannya terdaftar dengan nomor perkara 44/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
 
Gugatan itu didaftarkan pada 5 Mei 2023. Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang perdana digelar pada 15 Mei 2023.

Dalam gugatannya, Rony meminta hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadapnya tidak sah sesuai hukum. Proses pengambilalihan kasusnya yang dilakukan KPK dari Polda Sulawesi Tengah juga diminta dinyatakan batal.
 
Baca: Bos Kapal Api Dipanggil KPK Terkait Kasus Gratifikasi Saiful Ilah

Dia juga meminta majelis memerintahkan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasusnya. Lembaga Antirasuah juga diharap mencabut pemblokiran rekening Ronny dan status pencegahannya.
 
Dalam kasus ini, Ronny pernah diperiksa KPK pada 15 Desember 2023. Saat itu, dia diminta memberikan informasi soal proses pembangunan Gedung DPRD Morowali Utara.
 
"Hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pelaksanaan proses pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 16 Desember 2022.
 
Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke Ronny. Informasi serupa juga didalami dengan memeriksa Kuasa Direktur PT Multi Global Konstrindo Christian Hadi Chandra.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan