Terdakwa Ferdy Sambo. (Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez)
Terdakwa Ferdy Sambo. (Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez)

Ferdy Sambo Resmi Banding Atas Vonis Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J

Fachri Audhia Hafiez • 16 Februari 2023 18:06
Jakarta: Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, resmi mengajukan banding. Upaya hukum itu dilakukan setelah eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati.
 
"Telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Februari 2023.
 
Langkah hukum itu juga dilakukan oleh terdakwa lainnya. Yakni, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM (Kuat Ma'ruf) pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi) dan RR (Ricky Rizal) diajukan pada 16 Februari 2023," ujar Djuyamto.

Baca: Putri Sulung Sambo Unggah Video Menyentuh Setelah Ayah dan Ibu Divonis Maksimal


Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Ia dianggap terbukti terlibat kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Sementara itu, Putri Candrawathi dihukum selama 20 tahun bui. Lalu, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dihukum selama 15 tahun penjara.
 
Sementara itu, terdakwa lainnya terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan penjara. Penjatuhan vonis ringan itu membuat Bharada E tak mengajukan banding.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan