Sidang lanjutan untuk terdakwa Ratna Sarumpaet. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama Putra.
Sidang lanjutan untuk terdakwa Ratna Sarumpaet. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama Putra.

Operasi Plastik Ratna Sarumpaet Telan Rp90 Juta

Ilham Pratama Putra • 26 Maret 2019 11:46
Jakarta: Operasi plastik yang dijalankan terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet menelan biaya hingga Rp90 juta. Bedah yang dilakukan Ratna ini disinggung dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
 
Panit Sidik Unit 1 Jatanras Polda Metro AKP Niko Purba mengungkapkan hal ini saat dipanggil menjadi saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU). Niko mengaku menemukan struk itu di Rumah Sakit (RS) Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat, tempat Ratna operasi.
 
“Struk debit BCA untuk pembayaran operasi. Pakai BCA dengan tiga kali Rp25 juta, Rp25 juta, dan Rp40 juta. Total 90 Juta,” kata Niko saat bersaksi di PN Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2019.

Menurut dia, kedatangan Ratna pada 21 September 2018 ke Rumah Sakit Bedah Bina Estetika memang bukan terkait penganiayaan. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan dirinya bersama tim di tempat kejadian perkara (TKP).
 
"Saya melihat sejumlah dokumen mengenai operasi plastik, kemudian ada struk debit, struk pembayaran," ungkap dia.
 
Dari data yang didapat, Niko mengetahui transaksi dilakukan Ratna secara bertahap. Ratna telah memulai proses administrasi di rumah sakit sejak 20 September 2019. Berdasarkan dokumen yang ditemukan di RS Bina Estetika, Ratna menjalani operasi pelastik selama empat hari.
 
“Ratna menjalani operasi dari tanggal 21-24 September 2018,” jelas Niko.
 
Baca: Spesialis Bedah Plastik Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet
 
Kasus hoaks Ratna bermula dari beredarnya foto lebam wajahnya di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Ratna kemudian mengakui kabar itu tak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.
 
Ratna kemudian ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis malam, 4 Oktober 2018. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.
 
Akibat perbuatannya, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan