Jakarta: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPW PPP Jawa Timur, Norman Zein Nahdi. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Ketua Umum PPP Romahurmuziy)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 25 April 2019.
Penyidik juga memanggil dua saksi lain yaitu Kepala Bagian Pengadaan dan Pertimbangan Biro Kepegawaian Kemenag, Mohammad Farid Wadjdi dan Kasubbag Pengadaan Kemenag, Septian Saputra. Kedua saksi yang merupakan panitia seleksi jabatan Kemenag itu juga diperiksa untuk Romi.
KPK telah mengantongi nama-nama pejabat Kemenag yang ikut terlibat dalam kasus ini. Pejabat itu diduga bekerja sama dengan Romi untuk mengatur jabatan pesanan di Kemenag.
Dalam upaya menajamkan dugaan itu, penyidik pun terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari unsur pejabat Kemenag. Mereka yakni beberapa staf khusus Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.
Baca juga: Lukman Hakim Meminta Penundaan Pemeriksaan di KPK
Termasuk, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi. Selain memeriksa para saksi, penguatan bukti juga dilakukan penyidik dengan menggeledah sejumlah ruang kerja di Kemenag.
Beberapa ruangan yang digeledah yakni ruang kerja Menteri Lukman Hakim, ruang kerja Sekjen KemenagNur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi. Dari ruang Lukman, penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu. Sedangkan dari dua ruang kerja lain disita sejumlah dokumen terkait seleksi jabatan di Kemenag.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPW PPP Jawa Timur, Norman Zein Nahdi. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Ketua Umum PPP Romahurmuziy)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 25 April 2019.
Penyidik juga memanggil dua saksi lain yaitu Kepala Bagian Pengadaan dan Pertimbangan Biro Kepegawaian Kemenag, Mohammad Farid Wadjdi dan Kasubbag Pengadaan Kemenag, Septian Saputra. Kedua saksi yang merupakan panitia seleksi jabatan Kemenag itu juga diperiksa untuk Romi.
KPK telah mengantongi nama-nama pejabat Kemenag yang ikut terlibat dalam kasus ini. Pejabat itu diduga bekerja sama dengan Romi untuk mengatur jabatan pesanan di Kemenag.
Dalam upaya menajamkan dugaan itu, penyidik pun terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari unsur pejabat Kemenag. Mereka yakni beberapa staf khusus Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dan panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.
Baca juga:
Lukman Hakim Meminta Penundaan Pemeriksaan di KPK
Termasuk, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi. Selain memeriksa para saksi, penguatan bukti juga dilakukan penyidik dengan menggeledah sejumlah ruang kerja di Kemenag.
Beberapa ruangan yang digeledah yakni ruang kerja Menteri Lukman Hakim, ruang kerja Sekjen KemenagNur Kholis, dan ruang kerja Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi. Dari ruang Lukman, penyidik menyita uang sebesar Rp180 juta dan USD30 ribu. Sedangkan dari dua ruang kerja lain disita sejumlah dokumen terkait seleksi jabatan di Kemenag.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)