Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono/MI/Rommy Pujianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono/MI/Rommy Pujianto

Allianz Life Indonesia Melaporkan Sejumlah Nasabah ke Polisi

Deny Irwanto • 07 November 2017 18:54
medcom.id, Jakarta: Sejumlah nasabah PT Asuransi Allianz Life Indonesia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan klaim fiktif. Corporate Communications PT Asuransi Allianz Life Indonesia Adrian D.W. mengatakan, Allianz merugi akibat perbuatan oknum tersebut.
 
"Allianz Life mencurigai adanya sekelompok orang yang menggunakan modus operandi untuk mencurangi atau memperoleh keuntungan secara melawan hak dari asuransi," ujar Adrwian melalui keterangan tertulis, Selasa 7 November 2017.
 
Laporan yang dilayangkan pada 17 Oktober 2017 itu terdaftar dengan nomor LP/5034/X/2017/PMJ/Ditreskrimum. Namun, PT Allianz tidak menyebutkan siapa saja nasabah yang dilaporkan dalam kasus ini.

Adrian menjelaskan, langkah yang diambil perusahaannya merupakan buntut dari pelaporan dua nasabah, yakni Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda.
 
Menurut Adrian, Allianz tidak akan memproses pencairan klaim yang diajukan keduanya karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam polis.
 
Pihaknya juga memasukkan gugatan perdata terhadap Alvin Lim, selaku kuasa hukum Ifranius dan Indah. Alvin Lim dianggap telah merugikan PT Allianz Life Indonesia.
 
"Allianz Life mengajukan gugatan perdata ganti rugi terhadap Alvin Lim dan rekan-rekannya karena adanya berita yang negatif, tendensius, dan tidak sesuai dengan fakta serta telah merugikan dan mendiskreditkan nama baik Allianz Life," jelas Adrian.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih menyelidiki laporan PT Asuransi Allianz Life Indonesia. Argo belum bisa merinci laporan tersebut.
 
"Ada tanggal 17 Oktober. Sedang kita selidiki laporannya tidak mengacu ke siapa yang dilaporkan. Masih dalam lidik," ungkap Argo.
 
Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah dilaporkan nasabah Allianz, Ifranius Algadri. Ifranius merasa dipersulit saat meminta klaim biaya perawatan rumah sakit.
 
Kuasa hukum Ifranius, Alvin Lim mengatakan, Allianz selalu meminta catatan medis lengkap dari rumah sakit sebagai syarat mencairkan atau klaim. Padahal, rumah sakit tidak pernah memperkenankan memberi catatan medis lengkap. Karena melanggar Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.
 
Laporan terhadap Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017, tentang dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017.
 
Polisi telah menetapkan Joachim dan Yuliana sebagai tersangka. Beda dengan Joachim, Yuliana telah menjalani pemeriksaan dalam panggilan keduanya, Selasa 17 Oktober 2017.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan