Pihak terjaring OTT di Kalsel/Medcom.id/Candra
Pihak terjaring OTT di Kalsel/Medcom.id/Candra

OTT di Kalsel, Haji Isam Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Candra Yuri Nuralam • 10 Oktober 2024 21:42
Jakarta: Masayrakat diminta tidak langsung menghakimi Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin usai ditetapkan sebagai tersangka pascaoperasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Asas praduga tak bersalah diharap dijunjung.
 
“Prosesnya masih berjalan dan belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata kuasa hukum pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, Junaidi Tirtanata, melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Oktober 2024.
 
Junaidi menjelaskan kliennya memberikan dukungan penuh terhadap KPK untuk menuntaskan perkara dugaan suap tiga proyek di Kalsel. Lembaga Antirasuah diyakini bakal profesional menangani perkara itu.
 
Baca: OTT di Kalsel, 7 Orang Jadi Tersangka Termasuk Gubernur Sahbirin Noor

“Kami percaya KPK akan bertindak secara profesional dan berdasarkan bukti yang ada, dan kami sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang transparan serta terukur,” ucap Junaidi.

Publik juga diminta tidak mengaitkan nama-nama pihak di luar perkara karena bisa merugikan orang lain. Junaidi menyebut kliennya kena imbas atas penetapan tersangka terhadap Sahbirin.
 
“Saya tegaskan bahwa Haji Isam tidak memiliki hubungan ataupun kepentingan terhadap perkara yang sedang ditangani KPK,” kata Junaidi.
 
OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.
 
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.
 
Hanya Paman Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan