Istimewa. (Medcom.id)
Istimewa. (Medcom.id)

Polisi Harap Ada Rekaman CCTV Lebih Jelas Soal Kecelakaan Cianjur

Theofilus Ifan Sucipto • 31 Januari 2023 17:49
Jakarta: Polisi berharap ada rekaman kamera pengintai (CCTV) yang lebih jelas soal kecelakaan di Cianjur, Jawa Barat. Rekaman yang dimiliki polisi saat ini tidak mengarah tepat di lokasi kecelakaan.
 
"Sejak awal lidik kita mencari CCTV yang menyorot TKP (tempat kejadian perkara), namun tidak ditemukan. Jika ada akan lebih baik," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Selasa, 31 Januari 2023.
 
Tompo mengungkapkan isi rekaman CCTV yang dipegang polisi. Rekaman itu menunjukkan posisi iring-iringan mobil pengawalan.

"Posisi mobil Audi berada di belakang rombongan atau bukan dalam rombongan," papar dia.
 
Tompo memastikan penetapan tersangka terhadap sopir Audi A8 Sugeng Guruh Gautama bukan berdasarkan rekaman CCTV itu. Rekaman tersebut hanya menjadi petunjuk polisi.
 
"Bukti yang ada saat ini cukup untuk menetapkan pengemudi Audi hitam sebagai tersangka," jelas dia.

Baca: Polda Jabar Tak Urus Skandal Kompol D terkait Kecelakaan di Cianjur


Tompo memerinci alat bukti tersebut, yakni keterangan saksi, pemeriksaan dengan analisis kecelakaan lalu lintas (TAA), dan pemeriksaan fisik kendaraan bermotor. Pemeriksaan dilakukan dengan Indonesia Automatic Fingerprint System (INAFIS) Polri dan olah TKP.
 
"Semua merujuk ke mobil Audi, jadi sangat cukup," ucap dia.
 
Seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat, atas nama Selvi Amelia Nuraeni mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor hingga tewas di Jalan Raya Bandung-Cianjur. Kejadian nahas terjadi pada Jumat, 20 Januari 2023.
 
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan di Cianjur menegaskan mobil sedan mewah yang menabrak mahasiswi itu melarikan diri, bukan rombongan kendaraan polisi yang saat itu sama-sama melintas di tempat kejadian.
 
Akibat perbuatannya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan