Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. Medcom.id/Arga
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. Medcom.id/Arga

Jadi Tersangka, Bharada E Langsung Ditahan

Siti Yona Hukmana • 03 Agustus 2022 22:56
Jakarta: Bareskrim Mabes Polri langsung menahan Bharada Eliezer usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, saat ini Bharada E berada di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Bharada E akan diperiksa sebagai tersangka atas kasus tersebut.

"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan,"kata Rian di Mabes Polri, Rabu, 3 Agustus 2022.

Bharada Eliezer sebelumnya sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat. Bharada E dijerat pasal pembunuhan.

Penyidik telah memeriksa 42 orang saksi. Termasuk, di dalamnya sejumlah ahli, baik dari unsur bilologi kimia forensik, balistik, IT, hingga kedokteran forensik.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, Baik alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti lain di tempat kejadian perkara (TKP). "Diteliti oleh labfor, maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Andi Rian.
 
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>