Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Ferdy Sambo Membenarkan Teken Surat Penyelidikan Kasus Tambang Ilegal

Fachri Audhia Hafiez • 22 November 2022 15:58
Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, membenarkan pernah teken surat laporan hasil penyelidikan Propam Mabes Polri terkait tambang ilegal. Kasus itu menyangkut soal pengakuan Aiptu Ismail Bolong hingga dugaan keterlibatan pejabat Polri.
 
Surat tersebut yakni laporan hasil penyelidikan atas dugaan adanya setoran tambang ilegal ke petinggi Polri yang ditangani Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri pada 7 April 2022. Petinggi yang dimaksud adalah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
 
"Kan ada suratnya. Ya sudah benar itu," ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 22 November 2022.

Ferdy Sambo tengah mengikuti persidangan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia tak memberikan informasi lebih lanjut seperti apa surat itu ketika dikonfirmasi oleh awak media.
 
"Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," ucap Ferdy Sambo.

Baca: Pernyataan Ismail Bolong Soal Dugaan Tambang Ilegal, Ini Kata Kejagung


Sebelumnya, viral beredar pengakuan Aiptu Ismail Bolong terkait dugaan back up atau koordinasi pertambangan ilegal di Kaltim. Dalam video viral tersebut, Aiptu Ismail Bolong mengaku mengepul dan menjual batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.
 
“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.
 
Ia juga mengaku video testimoni dirinya soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri, pada Februari 2022.
 
Kemudian, Ismail Bolong juga mengeklaim sudah berkoordinasi dan beri setoran kepada Kabareskrim. Ada uang yang diberikan tiga kali sebagai upah koordinasi.
 
"(Diberikan) sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus," kata Ismail.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan