medcom.id, Jakarta: Polri tak akan menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Ketua nonaktif KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto. Pengeluaran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tidak berdasar. Sebab, penyidikan terus dilakukan hingga berkas dianggap lengkap.
"Tidak ada alasan mengeluarkan SP3. Kasusnya terang benderang kok, berkasnya sudah 99 persen, tinggal satu persen lagi," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2015).
Dalam menjalankan tugas, Polri terikat UU Kepolisian. Kasus ringan maupun berat wajib diproses berdasarkan hukum, bukan tergantung kuat lemahnya desakan masyarakat. Ia menegaskan, kasus petinggi lembaga antirasuah itu hanya ditunda sementara hingga suasana tenang.
"Kita harus mendinginkan suasana, penyidik masih melengkapi berkas perkara. Kalau sudah lengkap, dikirim ke kejaksaan," ujarnya.
Polri masih melakukan pemanggilan sejumlah pihak untuk mendapatkan keterangan selengkapnya. “Pemanggilan terus berjalan, selama penyidik membutuhkan keterangan, semua terus dilakukan,” katanya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan