Lambang Bareskrim Polri/ANT/Muhammad Adimaja
Lambang Bareskrim Polri/ANT/Muhammad Adimaja

Hary Tanoe Diperiksa Penyidik Polri

Putra Ananda • 12 Juni 2017 08:30
medcom.id, Jakarta: Pengusaha Hary Tanoesoedibjo diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana SIber Bareskrim Polri. Hary diperiksa terkait SMS 'kaleng' yang ditujukan kepada Jaksa Yulianto pada 2016.
 
Hary tak banyak bicara ketika tiba di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Pusat. Ia datang 30 menit lebih awal dari dari jadwal pemeriksaan pukul 08.00 WIB.
 
"Nanti saja, ya," ucap Hary sembari masuk ke ruang pemeriksaan.

Hary Tanoe dilaporkan Jaksa Yulianto karena mendapat SMS 'kaleng'. Saat itu, Yulianto sedang menangani kasus Mobile 8.
 
Hary dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana 15 tahun. Julianto berani melapor karena mengklaim memiliki bukti cukup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan