Anggota kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta. Foto: Metrotvnews.com/Surya
Anggota kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta. Foto: Metrotvnews.com/Surya

Memori Banding Ahok Ditargetkan Masuk Pekan Depan

Surya Perkasa • 13 Mei 2017 15:31
medcom.id, Jakarta: Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tengah menyusun memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Ditargetkan memori banding akan selesai pekan depan.
 
"Saya tidak menjanjikan, tapi menargetkan minggu depan memori banding sudah bisa dikirim ke Pengadilan Tinggi," ujar anggota tim, I Wayan Sudirta saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 13 Mei 2017.
 
Saat ini tim kuasa hukum terus berkomunikasi membicarakan prosedur dan aturan banding dengan Pengadilan Tinggi Jakarta. "Belum bicara substansi, dan ternyata mereka (Pengadilan Tinggi) masih menunggu berkas dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Wayan.

Tim juga tengah mengajukan penangguhan penahanan Ahok. Tim menilai penahanan Ahok tidak lazim. Berkas penahanan yang belum diterima oleh Pengadilan Tinggi ini membuat mereka bertanya-tanya.
 
"Penetapan penahanan Ahok tidak memerlukan berkas dan majelis hakim. Nah, kenapa Anda (Pengadilan Tinggi) membutuhkan itu?" kata dia.
 
Beberapa poin akan dimasukkan ke dalam memori banding Ahok, yakni unsur pasal-pasal yang dipakai untuk menjerat kliennya dan alat bukti serta keterangan di dalam fakta persidangan. Tim juga akan menyorot peran Buni Yani sebagai bagian dalam menciptakan keresahan di masyarakat.
 
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis dua tahun penjara buat Ahok, 9 Mei 2017. Ahok dinyatakan terbukti menodai agama seperti diatur Pasal 156a KUHP. Ahok kini dipenjara di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kepala Dua, Depok, Jawa Barat.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan