Gubernur Riau Annas Maamun (Foto: Antara/Reno Esnir)
Gubernur Riau Annas Maamun (Foto: Antara/Reno Esnir)

Masa Tahanan Gubernur Riau dan Bupati Karawang Diperpanjang

Yogi Bayu Aji • 14 Oktober 2014 17:03
medcom.id, Jakarta: Masa tahanan Gubernur Riau Annas Maamun diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dikatakan langsung oleh Annas saat mendatangi gedung KPK, Selasa (14/10/2014).
 
"Saya mau perpanjang masa tahanan," ucap pria berusia 73 tahun itu.
 
Total 30 hari masa tahanannya akan diperpanjang guna penyidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Serupa dengan Annas, Bupati Karawang Ade Swara juga mendatangi gedung KPK untuk memperpanjang masa tahanan. Ade ditahan untuk penyidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tata ruang. Masa tahanan istri Ade, Nur Latifah yang juga menjadi tersangka kasus yang sama ikut diperpanjang.
 
"Saya ke sini untuk tanda tangan perpanjangan masa tahanan selama satu bulan. Istri saya kira-kira sama, kurang lebih satu bulan," ujar Ade di gedung KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan