Irjen Pol. Nana Sudjana/Antara/HO-Polri
Irjen Pol. Nana Sudjana/Antara/HO-Polri

10 Pelaku Begal Sepeda di DKI Ditangkap

Kautsar Widya Prabowo • 03 November 2020 16:39
Jakarta: Polisi menangkap 10 tersangka pelaku pembegalan pesepeda di sejumlah daerah di DKI Jakarta. Kasus begal terjadi dalam kurun waktu Oktober-November 2020. 
 
"Selama dua bulan terakhir ada 12 tempat kejadian perkara (TKP) pembegalan dan kami berhasil mengungkap enam TKP dan 10 tersangka," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 3 November 2020. 
 
Ia memastikan jajaranya terus melakukan pendalaman dan mengungkap enam TKP lainya. Tim khusus menangani pembegalan pesepeda telah dibentuk. Sejumlah aparat kepolisian disebar ke beberapa lokasi rawan. 

"Kita kedepankan anggota reserse. Hal ini sebagai bentuk kami serius menangani begal sepeda," tutur dia. 
 
Baca: Identitas Pelaku Begal Perwira Marinir Segera Diungkap
 
Nana memerinci tersangka pertama, MA, 16, merupakan pelaku begal terhadap korban bernama Antonius Prayitno. Peristiwa tersebut terjadi pada 27 September 2020 di kawasan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
 
Tersangka kedua SH, 26, dan AR, 41, yang ditembak di bagian kakinya. Keduanya pelaku begal terhadap Setiawan yang terjadi di depan Institut Prancis, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 15 Oktober 2020.
 
Kemudian, tersangka BG, 21, juga ditembak pada kaki kirinya. Dia merupakan pelaku begal terhadap Miriam Elga Gena di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, pada 17 Oktober 2020.
 
Selanjutnya, tersangka RN, 22, MMAH, 17, dan NY, 15. Ketiganya merupakan pelaku begal terhadap korban bernama Jauhari di Jalan Seha II, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 18 Oktober 2020.
 
Kemudian tersangka ID, 28, merupakan begal terhadap korban Henny. Peristawa tersrbut terjadi pada Selasa, 20 Oktober 2020 di Jalan Jembatan III Raya,  Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
 
Terakhir, tersangka MAS alias Kancil, 20, dan SL alias Tompel, 17. Mereka merupakan pelaku terhadap Nahari yang terjadi di Jembatan Atas Tol Jalan Raya UPJ, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 24 Oktober 2020.
 
Nana meyakini terdapat kasus pembegalan lain yang belum dilaporkan kepada polisi. Pasalnya tersangka mengaku melakukan pembegalan lebih dari satu kali.
 
"Begal tersebut (melakukan) beberapa kali dan saya berharap masyarakat untuk melaporkan," tuturnya. 
 
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan