medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap yang menyeret anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo. Dewie menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Pondok Bambu.
"Kami fokus terhadap dugaan suap DYL dan kemungkinan pihak lain yang terlibat," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji pada wartawan, Jumat (23/10/2015).
Indriyanto menjelaskan, penyidik masih mengembangkan kasus dugaan suap. Munculnya pihak lain tergantung pendalaman yang dilakukan. "Pengembangan atas keterlibatan pihak lain terkait penerima maupun pemberi, tergantung pendalaman yang sekarang sedang dilakukan," ujar Indriyanto.
KPK menetapkan Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka. Dewie diduga menerima suap terkait ijon proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Papua tahun anggaran 2016. Dewie menerima suap dari IR dan SET sebesar SGD 177.700. Duit itu pemberian pertama terkait ijon proyek dalam APBN 2016 yang diduga bernilai ratusan miliar. IR dan SET juga dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Dewie bersama RB dan BWA dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun IR dan SET dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan