Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi. Ant/Hafidz Mubarak
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi. Ant/Hafidz Mubarak

KPK Tetapkan Dewie Yasin Limpo Sebagai Tersangka

Yogi Bayu Aji • 21 Oktober 2015 16:35
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Dewie Yasin Limpo sebagai tersangka. Dewie diduga menerima suap terkait ijon proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Papua Tahun Anggaran 2016.

"Disimpulkan dalam kaitan peristiwa yang diduga terjadi tindak pidana korupsi dilakukan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan DYL, RB, BWA sebagai tersangka penerima," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi S.P. di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2015).

Menurut Johan, Dewie menerima suap dari IR dan SET sebesar 177.700 dolar Singapura. Duit itu pemberian pertama terkait ijon proyek dalam APBN 2016 yang diduga bernilai ratusan miliar. IR dan SET juga dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Dewie bersama RB dan BWA dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun IR dan SET dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemarin, KPK menangkap tangan sejumlah orang. Satu di antaranya adalah anggota DPR dari Komisi VII. Mereka yang diamankan adalah BWA, DYL, IR, YD, D, I, dan S.

KPK masih memeriksa intensif mereka di ruang penyidikan. Belum diketahui siapa saja yang akan jadi tersangka dalam dugaan suap tersebut. Dalam penangkapan itu KPK mengamankan duit miliaran rupiah.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>