Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Polda Metro Belum Terapkan Sanksi Tilang di 10 Titik Gage

Kautsar Widya Prabowo • 26 Oktober 2021 08:13
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum menerapkan sanksi tilang terhadap pelanggar ganjil genap (gage) di 10 ruas Ibu Kota. Polda Metro Jaya menambah 10 titik baru gage.
 
"Sifatnya masih sosialisai. Artinya kita pasang rambu-rambu yang besar kemudian kalau ada yang melanggar tidak sesuai tanggalnya tetap kita berhentikan tapi kemudian kita tegur belum kita tilang," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Gedung Subdit Gakkum, Jakarta Selatan, Senin, 25 Oktober 2021.
 
Sambodo menyebut pihaknya bakal mengevaluasi pelaksanaan gage di 10 ruas usai tiga hari penerapan. Apabila dirasa masyarakat sudah memahami akan diberlakukan penindakan tilang.

Penerapan gage dilaksanakan di 13 ruas jalan. Sambodo menyebut pengendara sudah mulai memahami perluasan gage.
 
"Laporan dari anggota di lapangan tadi pagi sudah cukup baik lah 90 persen sudah naik. Masih ada beberapa (pelanggaran) itu pun sudah ditegur anggota (polisi)," ungkap dia.

Berikut 13 ruas jalan diterapkan ganjil genap:

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Rasuna Said
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan MT Haryono
  6. Jalan Fatmawati
  7. Jalan Sisingamangaraja
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan S Parman
  10. Jalan Tomang Raya
  11. Jalan Gunung Sahari
  12. Jalan Panjaitan
  13. Jalan Ahmad Yani.
 
Ganjil genap diberlakukan pada Senin hingga Jumat di dua waktu yang berbeda, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. Aturan ini tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan