Jakarta: Mabes Polri menyatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pensiun bulan depan. Firli dikabarkan pensiun saat berulang tahun ke-58.
"Kalau tanggal 8 November (ulang tahun), maka terhitung tanggal 1 Desember 2021 (pensiun)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin, 8 November 2021.
Argo mengatakan masa pensiun personel Polri terhitung satu bulan ke depan setelah berumur 58 tahun. Sehingga, masa bakti Firli selesai pada 1 Desember 2021.
"Hingga bulan ini selesai," ujar jenderal bintang dua itu.
Baca: Ucapkan Selamat Ulang Tahun, Firli Diyakini Buat Taring KPK Semakin Tajam
Di sisi lain, mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mem-posting cuitan di akun media sosial Twitter. Novel menyebut Firli pensiun dari Polri per hari ini.
"Semoga setelah pensiun tidak lagi berbuat yang melanggar kode etik, berbuat sewenang-wenang atau melanggar hukum. Di masa pensiun semoga mengisi sisa umur dengan berbuat kebaikan yang membawa manfaat," cuit Novel.
Batas usia pensiun anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pensiun anggota Polri ditetapkan maksimal 58 tahun.
Jakarta: Mabes Polri menyatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Firli Bahuri pensiun bulan depan.
Firli dikabarkan pensiun saat berulang tahun ke-58.
"Kalau tanggal 8 November (ulang tahun), maka terhitung tanggal 1 Desember 2021 (pensiun)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Senin, 8 November 2021.
Argo mengatakan masa pensiun personel
Polri terhitung satu bulan ke depan setelah berumur 58 tahun. Sehingga, masa bakti Firli selesai pada 1 Desember 2021.
"Hingga bulan ini selesai," ujar jenderal bintang dua itu.
Baca:
Ucapkan Selamat Ulang Tahun, Firli Diyakini Buat Taring KPK Semakin Tajam
Di sisi lain, mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mem-
posting cuitan di akun media sosial
Twitter. Novel menyebut Firli
pensiun dari Polri per hari ini.
"Semoga setelah pensiun tidak lagi berbuat yang melanggar kode etik, berbuat sewenang-wenang atau melanggar hukum. Di masa pensiun semoga mengisi sisa umur dengan berbuat kebaikan yang membawa manfaat," cuit Novel.
Batas usia pensiun anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pensiun anggota Polri ditetapkan maksimal 58 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)