Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Ada Obat Antidepresi di Tas Korban Tabrak Lari di Tol Sedyatmo

Siti Yona Hukmana • 20 Oktober 2021 00:24
Jakarta: Polisi menduga korban tabrak lari di Jalan Tol Sedyatmo, KM 28, arah Bandara Soekarno-Hatta, Penjaringan, Jakarta Utara, Linda, 44, depresi. Hal itu berdasarkan temuan obat antidepresi di tempat kejadian perkara (TKP).
 
"Ditemukan pada tas masih terdapat obat-obatan untuk antidepresi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Oktober 2021. 
 
Menurut dia, dugaan depresi diperkuat dengan informasi korban tabrak lari itu tengah dalam perawatan dokter. Namun, Tubagus tidak mau membeberkan alasan korban berada di jalan tol. 

"Latar belakang korban ada di jalan tol itu tidak perlu kami sampaikan alasannya," ujar Tubagus. 
 
Baca: Sopir Taksi Online Jadi Tersangka Tabrak Lari di Tol Sedyatmo
 
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menetapkan sopir taksi online RF sebagai tersangka tabrak lari. RF dipersangkakan Pasal 312 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). RF terancam hukuman tiga tahun penjara. 
 
"Setiap orang yang mengalami kecelakaan ada empat kewajibannya, menghentikan kendaraan, kedua memberikan pertolongan, melaporkan kecelakaan kepada kepolisian, dan keempat memberikan keterangan terkait kecekakaan," ungkap Sambodo. 
 
RF sejatinya bisa lolos dari jeratan hukum apabila berhenti dan memberikan pertolongan terhadap korban. Namun, RF yang tengah membawa penumpang melarikan diri meninggalkan wanita berlumuran darah di pinggir jalan tol. 
 
RF disebut lolos dari pasal kelalaian. Pasalnya, pejalan kaki dilarang memasuki jalan tol sesuai Pasal 64 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Jalan. 
 
"Sehingga ketika terjadi kecelakaan, berdasarkan hasil penyelidikan penyidik maka unsur kelalaian dari si penabrak menjadi gugur," ucap Sambodo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan