Wakil Ketua KPK Lili Pintauli (tengah) bersama Ketua KPU Arief Budiman (kiri) saat jumpa pers terkait penangkapan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: Arga Sumantri/Medcom.id
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli (tengah) bersama Ketua KPU Arief Budiman (kiri) saat jumpa pers terkait penangkapan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: Arga Sumantri/Medcom.id

KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka

Arga sumantri • 09 Januari 2020 20:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Wahyu diduga menerima suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. 
 
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020. 
 
KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan Saeful. 

Agustiani merupakan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, selaku penerima suap. Sementara itu, Harun merupakan calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan dan Saeful, pihak swasta, selaku pemberi suap.
 
KPK menyita duit Rp400 juta dalam bentuk dolar Singapura. Duit ini disita dari Agustiani selaku orang kepercayaan Wahyu. Duit itu diduga berasal dari Harun untuk memuluskan proses PAW anggota DPR periode 2019-2024.
 
Wahyu dan Agustiani disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Harun dan Saeful disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan