KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan lima orang lain sebagai tersangka suap. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan lima orang lain sebagai tersangka suap. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Tahan Bupati Penajam Paser Utara

Candra Yuri Nuralam • 14 Januari 2022 01:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Abdul langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 13 Januari 2022 sampai dengan 1 Februari 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Januari 2022.
 
Sebanyak lima tersangka lain dalam kasus ini juga ditahan. Mereka, yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi, Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi, Kepala Dinas PURR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Abdul dan Nur ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara itu, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
 
Lalu, Muliadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Terakhir, Zuhdi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
 
Mereka semua bakal menjalani isolasi mandiri sebelum menjalani masa tahanan. Isolasi mandiri di Rutan masing-masing.
 
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Rabu, 12 Januari 2022. Sejumlah pihak terjaring tim satuan tugas OTT.
 
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Baca: 5 Fakta OTT Bupati Penajam Paser Utara, Ditangkap di Jakarta hingga Dugaan Suap
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan