Jakarta: Penanggung jawab acara, HA, dan direktur perusahaan event organizer Festival Berdendang Bergoyang, DP, ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dianggap lalai dalam tanggung jawab dan menyebakan orang terluka dalam penyelenggaraan festival musik tersebut.
Polres Jakarta Pusat menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah memeriksa 20 saksi. Kedua tersangka dijerat Pasal 360 KUHP dengan ancaman sembilan bulan penjara.
"Serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dalam tayangan Metro Hari Ini di Metro TV, Minggu, 6 November 2022.
Sebelumnya, festival musik Berdendang Bergoyang dihentikan paksa aparat kepolisian karena jumlahnya melebihi kapasitas. Kurang lebih 21 ribu warga memenuhi Istora Senayan Jakarta.
Pengunjung berdesak-desakan karena melebihi kapasitas. Akibatnya, sejumlah penonton mengalami luka - luka dan pingsan akibat kekurangan oksigen dan berdesakkan. (Ainun Kusumaningrum)
Jakarta: Penanggung jawab acara, HA, dan direktur perusahaan event organizer Festival Berdendang Bergoyang, DP, ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dianggap lalai dalam tanggung jawab dan menyebakan orang terluka dalam penyelenggaraan festival musik tersebut.
Polres Jakarta Pusat menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah memeriksa 20 saksi. Kedua tersangka dijerat Pasal 360 KUHP dengan ancaman sembilan bulan penjara.
"Serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin dalam tayangan
Metro Hari Ini di
Metro TV, Minggu, 6 November 2022.
Sebelumnya, festival musik Berdendang Bergoyang dihentikan paksa aparat kepolisian karena jumlahnya melebihi kapasitas. Kurang lebih 21 ribu warga memenuhi Istora Senayan Jakarta.
Pengunjung berdesak-desakan karena melebihi kapasitas. Akibatnya, sejumlah penonton mengalami luka - luka dan pingsan akibat kekurangan oksigen dan berdesakkan.
(Ainun Kusumaningrum) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)