Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Cindy
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Medcom.id/Cindy

Pegawai KPK Pemain Judi Online Mesti Dipecat

Candra Yuri Nuralam • 09 Juli 2024 12:04
Jakarta: Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas kepada pegawainya yang bermain judi online. Karyawan yang kedapatan berjudi diminta dipecat.
 
“Jika terbukti (main) judol (judi online) maka harus dipecat,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Juli 2024.
 
Boyamin menilai pemecatan pegawai KPK pemain judi online online pantas dipecat. Sebab, gim haram itu menyalahi aturan kepegawaian di Lembaga Antirasuah.

“Insan KPK harus bersih (dari) pelanggaran hukum pidana, padahal judol dilarang Pasal 303 KUHP, maka konsekuensi melanggar hukum pidana maka harus dipecat,” ucap Boyamin.
 
KPK juga didorong melaporkan permainan judi online itu kepada penegak hukum lain. Pegawai yang main gim haram itu bisa dikenakan Undang-Undang ITE dan penjara lima tahun berdasarkan KUHP.
 
Baca: 6.056 Rekening Terkait Judi Online Diblokir, OJK: Bank Jangan Segan-segan Blokir!

“(Dalam UU ITE) hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,” ujar Boyamin.
 
Ketegasan dari KPK penting dalam fenomena judi online ini. Jika dibiarkan, instansi itu diyakini bakal memburuk.
 
“KPK akan makin rusak jika toleran terhadap pegawai yang main judol,” ucap Boyamin.
 
Pegawai di lingkungan KPK diduga bermain judi online. Lembaga Antikorupsi telah menerima informasi tersebut.
 
"KPK telah memperoleh informasi terkait judi online yang diduga melibatkan beberapa pegawai," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin malam, 8 Juli 2024.
 
Tessa tak mengungkap jumlah pegawai yang terduga main judi online tersebut. Namun, disebutkan bahwa pada penelusuran awal beberapa yang terindikasi bukan merupakan pegawai KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan