medcom.id, Jakarta: Komisi III menyiapkan surat untuk koordinasi dengan Presiden Joko Widodo. Komisi bidang hukum ingin mendengar alasan Presiden menunjuk Wakil Kapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai Pelaksana tugas Kapolri.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyampaikan, hingga saat ini Komisi III belum punya sikap soal pengangkatan Badrodin sebagai Plt Kapolri.
"Kami nunggu sikap resmi Presiden. Surat sudah kami koordinasikan dengan pimpinan DPR. Meminta penjelasan lah, penetapan Plt itu seperti apa," kata Aziz Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Menurut Aziz, pihaknya belum menentukan waktu pertemuan dengan Presiden Jokowi. "Komisi III akan mengagendakan. Kami lihat satu atau dua hari ini," tambahnya.
Presiden Jokowi menandatangani dua surat Keputusan Presiden (Keppres) pada 16 Januari. Keppres pertama tentang pemberhentian Jenderal Sutarman sebagai Kapolri.
"Keppres kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen Badrodrin Haiti untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab kapolri," kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menegaskan, Wakapolri memegang wewenang Kapolri hanya untuk sementara waktu. Namun Presiden Jokowi tidak menerangkan hingga kapan Badrodin akan menjabat sebagai pelaksana tugas Kapolri.
medcom.id, Jakarta: Komisi III menyiapkan surat untuk koordinasi dengan Presiden Joko Widodo. Komisi bidang hukum ingin mendengar alasan Presiden menunjuk Wakil Kapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai Pelaksana tugas Kapolri.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyampaikan, hingga saat ini Komisi III belum punya sikap soal pengangkatan Badrodin sebagai Plt Kapolri.
"Kami nunggu sikap resmi Presiden. Surat sudah kami koordinasikan dengan pimpinan DPR. Meminta penjelasan lah, penetapan Plt itu seperti apa," kata Aziz Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Menurut Aziz, pihaknya belum menentukan waktu pertemuan dengan Presiden Jokowi. "Komisi III akan mengagendakan. Kami lihat satu atau dua hari ini," tambahnya.
Presiden Jokowi menandatangani dua surat Keputusan Presiden (Keppres) pada 16 Januari. Keppres pertama tentang pemberhentian Jenderal Sutarman sebagai Kapolri.
"Keppres kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen Badrodrin Haiti untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab kapolri," kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menegaskan, Wakapolri memegang wewenang Kapolri hanya untuk sementara waktu. Namun Presiden Jokowi tidak menerangkan hingga kapan Badrodin akan menjabat sebagai pelaksana tugas Kapolri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)