Mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun/Medcom.id/Candra
Mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun/Medcom.id/Candra

Eksepsi Rafael Alun Ditolak, Sidang Dikebut

Candra Yuri Nuralam • 18 September 2023 17:23
Jakarta: Sidang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dikebut. Perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun bakal disidangkan dua kali seminggu.
 
"Kita coba jadwa hari Senin dan hari Rabu, dua kali seminggu. Gitu ya penasehat hukum," kata Ketua Majelis Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023.
 
Sidang Rafael dengan agenda pemeriksaan saksi digelar pada Senin, 25 September 2023. Sidang dilanjutkan usai majelis menolak eksepsi Rafael.

"Supaya nanti diatur saksinya," ucap Suparman.
 
Baca: Rafael Alun Jalani Sidang Hari Ini, Agenda Putusan Sela

Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.
 
Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan