Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab. ANT/Teresia Aan.
Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab. ANT/Teresia Aan.

Polda Jabar Gelar Perkara Kasus Rizieq Shihab Hari Ini

Achmad Zulfikar Fazli • 23 Januari 2017 06:00
medcom.id, Jakarta: Polda Jawa Barat akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penghinaan Pancasila sebagai lambang negara dengan terlapor Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Gelar perkara itu akan menentukan status Rizieq dalam kasus tersebut.
 
Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengatakan, penyidik akan menyatukan konstruksi hukum dalam kasus ini. Selain itu, keterangan ahli juga akan dipertimbangkan penyidik sebelum mengambil keputusan soal status Rizieq.
 
"Kalau memenuhi unsur tinggal ditetapkan sebagai tersangka, kalau tidak memenuhi unsur ya berarti tidak dilanjutkan," kata Anton di Lapangan Wira Yudha Pusat Pendidikan Zeni, Kodiklat TNI AD, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/1/2017).

Anton memastikan, Rizieq masih berstatus terlapor. Namun, ia menilai peluang Rizieq menjadi tersangka sangat besar. "Sedikit lagi lah (jadi tersangka), " ucap dia.
 
Menurut dia, nasib Rizieq tersebut akan ditentukan setelah gelar perkara. Masih ada beberapa aturan dan prosedur yang harus dilalui penyidik sebelum memutuskannya.
 
"Ya hari Senin (hari ini) itu, nanti kita lihat karena kita harus melalui prosedur, proses SOP semuanya kan harus dilalui," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan