Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: MI/Rizky Ferdiansyah
Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto: MI/Rizky Ferdiansyah

JK Serahkan Penyelesaian Kasus Rizieq ke Aparat Penegak Hukum

Dheri Agriesta • 31 Januari 2017 12:10
medcom.id, Jakarta: Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan Pancasila di Polda Jawa Barat. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan proses hukum kepada polisi.
 
"Ya inikan masalah hukum, kita serahkan ke hukum saja apa yang terjadi," kata Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2017).
 
JK sapaan Jusuf Kalla tak banyak berkomentar terkait kasus ini. Ia menyerahkan penanganan kasus yang dilaporkan putri dari sang proklamator Indonesia Presiden Sukarno.

"Di Bandung itu ya? Itu kita serahkan ke masalah hukum," kata dia.
 
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq tak ditahan oleh Polda Jawa Barat. Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penahanan tak dilakukan karena sanksi atas kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik di bawah lima tahun.
 
Setidaknya ada 18 saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Setelah penetapan tersangka, Polda Jabar akan memanggil Rizieq untuk melanjutkan proses penyidikan.
 
Sehingga proses penyidikan dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Polisi memberi kesempatan untuk Rizieq mengajukan prapengadilan.
 
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang disampaikan Sukmawati Sukarnoputri ke Mabes Polri beberapa waktu lalu. Mabes Polri pun melimpahkan kasus ini ke Polda Jabar karena lokasi kejadian yang dilaporkan berada di Jawa Barat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan