Politikus senior Partai Golkar Akbar Tanjung hadiri sidang praperadilan mantan Ketua DPD Irman Gusman -- MTVN/Arga Sumantri
Politikus senior Partai Golkar Akbar Tanjung hadiri sidang praperadilan mantan Ketua DPD Irman Gusman -- MTVN/Arga Sumantri

Akbar Tanjung Sebut Irman Berpeluang Menang di Praperadilan

Arga sumantri • 31 Oktober 2016 11:32
medcom.id, Jakarta: Politikus senior Partai Golkar, Akbar Tanjung, muncul di sidang praperadilan Irman Gusman untuk memberi dukungan moril. Ia yakin, juniornya di kampus Universitas Kristen Indonesia (UKI) Cawang, itu berpeluang memenangkan praperadilan.
 
"Sudah ada yang lolos, seperti Budi Gunawan, Hadi Purnomo, dan Wali Kota Makassar ilham. Jadi, dalam konteks itu, Irman tentu punya peluang untuk lolos," kata Akbar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2016).
 
Menurut Akbar, Irman hanya perlu membuktikan tidak ada alasan kuat untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. "Tapi kita harus tetap menghormarti proses hukum," tambahnya.

Namun, Akbar mengaku, tak mengikuti penuh sidang praperadilan Irman Gusman. Dia sempat berencana menemui Irman di Rutan Guntur, tapi belum sempat.
 
Kemudian, seorang rekan Akbar di UKI menyarankan dirinya datang ke PN Jakarta Selatan. Sebab, Irman dijadwalkan hadir di sidang praperadilan hari ini.
 
"Saya membatalkan beberapa agenda saya hari ini demi datang ke sini," kata Akbar.
 
(Baca: Ada Akbar Tanjung di Sidang Praperadilan Irman Gusman)
 
KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka dugaan suap kuota impor gula. Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
 
KPK menjerat Irman dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Tidak terima, Irman mengajukan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 29 September. Pengajuan praperadilan Irman teregistrasi dengan nomor perkara 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
 
Sidang perdana praperadilan Mantan Ketua DPD itu digelar pada 25 Oktober. Sejauh ini, sidang sudah mendengar permohonan praperadilan Irman.
 
KPK juga sudah memberikan jawabannya atas gugatan praperadilan Irman. Hakim tunggal I Wayan Karya pun telah memeriksa sejumlah saksi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan